DPRD Kukar Setujui Empat Perda
(Didik Agung)
TENGGARONG, DPRD
Kutai Kartanegara, Senin (20/7/2020) malam lalu, menyetujui empat buah
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut dilakukan melalui sidang Paripurna DPRD ke 6 masa sidang
III, yang dipimpin Wakil Ketua Didik Agung Eko Wahono, dihadiri Sekretaris
Daerah Kukar Sunggono dan sejumlah kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah)
Kukar.
Keempat Raperda yang disetujui menjadi Perda oleh DPRD Kukar adalah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tentang Pembentukan Kecamatan Samboja Barat, kemudian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tentang Pembentukan Kecamatan Kota Bangun Darat,
Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah Tentang perubahan atas peraturan daerah nomor : 5 Tahun 2008 tentang pembentukan perusahaan daerah kelistrikan dan sumber daya energi Kabupaten Kutai Kartanegara.
Serta Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2015 Tentang susunan
organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam.
Wakil Ketua DPRD Didik Agung Eko Wahono mengatakan, baha proses pembentuan Raperda telah melewati pembahasan dan pengajian yang mendalam, sehingga hasilnya dilaporkan dalam sidang paripurna DPRD Kukar.“Dua buah Raperda tentang pemekaraan itu murni aspirasi dari masyarakat, yakni soal raperda pemekaraan Kota Bangun dan Samboja,” tandasnya.
“Semoga akan memberi
manfaat yang sebesar-besarnya bagi Kabupaten Kutai Kartanegara dan dilaksanakan
untuk lebih memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, efektif, dan
efisien,” katanya.(adv/poskotakaltimnews.com)